Artikel1 min baca4 April 2026
Panduan Lengkap SPT Tahunan untuk Karyawan
Langkah demi langkah mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak karyawan menggunakan e-Filing.
Setiap tahun, wajib pajak karyawan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut panduan lengkap pengisian SPT menggunakan formulir 1770SS dan 1770S melalui e-Filing DJP Online.
Langkah-langkah:
1. Siapkan bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja
2. Login ke djponline.pajak.go.id
3. Pilih menu e-Filing
4. Isi data sesuai formulir yang berlaku
5. Submit dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan
